Beranda | Artikel
Kaidah Fiqih: Sarana Memiliki Hukum Sama dengan Tujuannya - Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Kamis, 12 Maret 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kaidah Fiqih: Sarana Memiliki Hukum Sama dengan Tujuannya

Pada kajian kali ini, akan dibahas sebuah kaidah yang sangat penting yang berbunyi:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

(Al-Wasaailu Lahaa Ahkaamul Maqaasidi)
“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah ini merupakan kaidah yang paling bermanfaat, paling agung, dan paling banyak faidahnya. Bisa jadi kaidah ini masuk ke dalamnya seperempat dari agama kita.

Di antara dalil yang melandasi kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala:

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا

“Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS Al-Baqarah [2]: 187)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa:

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan niat di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Sarana Memiliki Hukum Sama dengan Tujuannya

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/12111-kaidah-fiqih-sarana-memiliki-hukum-sama-dengan-tujuannya-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/